Metro Padang.com. Baru hitungan bulan, pekerjaan rehabilitasi Panti Rao Kabupaten Pasaman sudah bayak yang rusak, padahal pekerjaan tesbutut telah menelan biaya dengan nilai kontak Rp. 45.984.621.000,00 (empat puluh lima milyar sembilanratus delapanpuluh empat juta enamtatus duapuluh satu ribu rupiah). Yang berlokasi di Kanupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh PT. Haka Utama,
dengan no kontrak : HK 02.03/04/snvt/PJPA/WS.IAKR/IRRA_I/X/2020. Dengan tanggal kontrak 02 Oktober 2020, dengan waktu pelaksanaa 365 hari kalender, dengan masa perawatan 180 hk.
Anehnya ketika dikonfirmasikan via wa(16/03/20) kepada ppk yang bersangkutan, Ilham mengatakan ini lokasinya dimana? Biar saya cek ujrnya padahal sudah jelas foto plang pekerjaanya, ini berarti selaku PPK dan juga Satker kurang menguasai dan mengawasi proyek tersebut secara teliti.
Sementara itu masyarakat yang berada dikawasan itu mengharapkan kepada pihak penegak terkait, baik itu BPK, maupun Kejaksaan untuk mengaudit ulang pekerjaan ini, ujarnya penuh harap.
Ketika dikofirmasikan kepada BWSS Sumatera V Padang, melalui ka Satker, Renol, membenarkan pekerjaan tersebut dibawah naunganya, menurutnya itu akan diperbaiki, dan karena keterbatasan anggaran pekerjaan tesebut akan dilanjutkan.
Lebih lanjut di jelaskan juga oleh hendri, warga lubuk Sikaping yang juga tergabung di media maupun lsm, mengatakan pengambilan material yang di duga illegal, itu tentang harga tentu lebih murah dibandingkan yang berizin, nah semestinya pemasangan batu, pasir, dll, lebih bagus karena ketersedian bahan yang tinggal ambil di sungai mencukupi, pungkasnya. (Jul)Mutu Pekerjaan Rehabilitasi Panti Rao Kabupaten Pasaman di Ragukan
Metropadang.com. Baru hitungan bulan, pekerjaan rehabilitasi Panti Rao Kabupaten Pasaman sudah bayak yang rusak, padahal pekerjaan tesbutut telah menelan biaya dengan nilai kontak Rp. 45.984.621.000,00 (empat puluh lima milyar sembilanratus delapanpuluh empat juta enamtatus duapuluh satu ribu rupiah). Yang berlokasi di Kanupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh PT. Haka Utama,
dengan no kontrak : HK 02.03/04/snvt/PJPA/WS.IAKR/IRRA_I/X/2020. Dengan tanggal kontrak 02 Oktober 2020, dengan waktu pelaksanaa 365 hari kalender, dengan masa perawatan 180 hk.
Anehnya ketika dikonfirmasikan via wa(16/03/20) kepada ppk yang bersangkutan, Ilham mengatakan ini lokasinya dimana? Biar saya cek ujrnya padahal sudah jelas foto plang pekerjaanya, ini berarti selaku PPK dan juga Satker kurang menguasai dan mengawasi proyek tersebut secara teliti.
Sementara itu masyarakat yang berada dikawasan itu mengharapkan kepada pihak penegak terkait, baik itu BPK, maupun Kejaksaan untuk mengaudit ulang pekerjaan ini, ujarnya penuh harap.
Ketika dikofirmasikan kepada BWSS Sumatera V Padang, melalui ka Satker, Renol, membenarkan pekerjaan tersebut dibawah naunganya, menurutnya itu akan diperbaiki, dan karena keterbatasan anggaran pekerjaan tesebut akan dilanjutkan.
Lebih lanjut di jelaskan juga oleh hendri, warga lubuk Sikaping yang juga tergabung di media maupun lsm, mengatakan pengambilan material yang di duga illegal, itu tentang harga tentu lebih murah dibandingkan yang berizin, nah semestinya pemasangan batu, pasir, dll, lebih bagus karena ketersedian bahan yang tinggal ambil di sungai mencukupi, pungkasnya. (Jul)
Mutu Pekerjaan Rehabilitasi Panti Rao Kabupaten Pasaman di Ragukan
iklan