MetroPadang.com – Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi)Padang,akan menggelar MusyawarahCabang (Muscab) Ke-II yang akan dilaksanakan pada hari Rabu(15/12)di Grand Basko Hotel Padang Sebelum Muscab dilaksanakan DPC Peradi Padang telah menjaring calon ketua untuk maju sebagai pimpinan Peradi padang dengan sistim Verifikasi,salah satu nya yang lolos dari verifikasi yang dinyatakan oleh panitia yakni,Sahnan Sahuri Siregar.
Dari verikasi yang lain yang dilakukan atas berkas pendaftaran yang diserah kan ternyata yang masuk verifikasi lagi untuk calon ketua Peradi padang termasuk juga Hanky mustav Sabarta untuk periode 2021-2025 dalam Deklarasi Bedah Visi Misi disuatu cafe Taman Pucuk Merah Jln.Gunung Pangilun hari minggu(12/12) .
Ketua panitia Muscab peradi padang,Yusak David,kedua bakal calon ketua Peradi akan di pilih dalam Muscab ke-II,rencana nya akan memperebutkan sekitar 500 suara anggota peradi SAI padang di seluruh Sumbar. Pihak nya kembali mengajak seluruh anggota peradi SAI padang untuk dapat menghadiri muscab di Grand Hotel Basko padang,ini untuk kemajuan organisasi kedepan,”penjelasan David.
Salah satu calon ketua peradi padang,’Sahnan Sahuri Siregar yang ditemui awak media disela sela kegiatan menyampaikan bahwa pendaftaran terakhir dilakukan hari sabtu(10/12) sekitar pukul 18.00 wib yang mendaftar pada waktu itu hanya cuma 2 orang yakni saya dan ketua sekarang (Hanky mustav) pelaksanaan muscab dilaksanakan pada Rabu(15/12) dengan sistim pemilihan satu orang satu suara dari seluruh anggota peradi padang. Peserta yang terdaftar di peradi padang berjumlah sekita 5000 orang yang tersebar dimana-mana,”Ucap Sahnan.
Bagaimana peradi adalah organisasi profesi Advokad,harus mempunyai ilmu pengetahuan sebagai organisasi profesi peradi harus melayani anggota nya, baik itu dalam hal administrasi maupun peningkatan kapasitas dan pengetahuan nya.
Organisasi advokat ini di isi oleh orang-orang yang berprofesi sebagai advokad yang bergerak di bidang hukum. Advokad ini harus diarahkan untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan,khusus nya kepada masyarakat yang tidak mampu,”Tutur Sahnan.
Lebih lanjut sahnan menyampaikan bahwa peran dari advokat setidak nya sebagai penyeimbang kepada aparat penegak hukum yang lain. Jadi orang yang berhadapan dengan hukum sebenar nya mereka berhadapan dengan negara Didalam hal pelaporan yang dilakukan kepada pihak penegak hukum benar atau tidak benar, tetapi yang penting dilakukan nggak verifikasi terhadap laporan itu,” Ungkap nya. (Jul/edri)