Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Sosialisasikan Standar Minyak Sawit

0
812
Metro Padang  – Untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan petani sawit swadaya dalam mengelola usaha perkebunan yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan selenggarakan Sosialisasi Standar Minyak Sawit Berkelanjutan, Rabu (23/12).

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Dinas Pertanian Pesisir Selatan dihadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan Hamijon mewakili Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam kesempatan itu Kabid Perkebunan Hamijon mengatakan, selain menambah dan pengetahuan petani sawit swadaya dalam mengelola usahanya kepada petani juga diberikan pengetahuan tentang Standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terbaru, yaitu Independent Smallholders Standard (RISS) Tahun 2019.

“Melalui sosialisasi ini maka peserta akan memahami tentang prinsip dan kriteria RSPO, memahami langkah dan strategi menuju sertifikasi RSPO dari tahap Kelayakan (Eligible) hingga tahap Tonggak Capaian, serta memiliki perencanaan bersama menuju sertifikasi RSPO,” katanya.

Melalui sosialisasi yang dihadiri oleh peserta yang berasal dari petani swadaya, perusahaan, LSM, dan dinas terkait baik kabupaten dan provinsi itu, dia berharap persoalan yang kerap dihadapi oleh petani sawit swadaya di daerah itu bisa menemui solusi kedepannya.

“Antara lain tentang, legalitas lahan, produktivitas, kualitas TBS, lemahnya pengetahuan, lemahnya kelembagaan petani dan kemitraan yang buruk dengan pabrik, menjadi faktor utama tidak stabilnya harga TBS di tingkat petani,”paparnya.

Dikatakan, Sumatera Barat hingga saat ini masih belum memiliki Kelompok Petani Swadaya yang bersertifikat RSPO,” ucapnya.

Berdasarkan hal itu maka perlu didorong para petani kelapa sawit di daerah ini agar memiliki RSPO dan ISPO, supaya mereka memiliki nilai tawar dalam perdagangan kelapa sawit.

Karena itu, RSPO bersama dengan Forum Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) mengadakan Sosialisasi RISS 2019,  sebagai acuan bagi petani swadaya dalam mengikuti sertifikasi ini. (MP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini