Pemkab Mentawai Terbitkan Surat Edaran Cegah PMK Tahun 2023

0
976
Metro Padang –  Pemkab Kabupaten Mentawai melalui Kepala Dinas pertanian Kabupaten Kepulauan Mentawai Hatisama Hura mengatakan, mengeluarkan surat edaran No: 100.3.4.2-477.2 tahun 2023.
Tentang, Pengendalian dan Penyebaran terhadap ancaman masuk dan neyebarnya penyakit dalam hal mengantisipasi penyebarluasan Penyakit Kuku dan Mulut (Foot dan Mouth Disease).
Dengan sejalan Yang diterbitkan surat Edaran kebijakan dalam menyikapi Edaran Peraturan menteri Pertanian No: 17 tahun 2023.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupten Kepulauan Mentawai dengan Adanya Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
Ia juga mengatakan, sudah dua tahun membatasi masukna ternak di daerah Mentawai karena Adanya penyakit ternak menular. Dengan Adanya penyakit mulut dan kuku itu, maka dikeluarkan surat edaran (SE) dari satgas bhwa Mentawai sudah zona hijauh. Ktanya.
Jadi, zona Hijau itu tidak bisa dimasukkan dari sumbar ternak dari zona merah kezona hijauh maka kita batasi. Tekannya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan Dengan sesudah Adanya perkembangan sudah banyak hewan-hewan Yang sudah divaksin dari padan sumbar.
Dengan adanya, penurunan penyakit (PMK). Sesuai surat edaran menteri Pertanian sudha boleh dimasukkan diwilyah daerah Mentawai sesuai kajian teknisnya. Tandasnya. (Lraja).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini