bebi
PadangTIME.com – Satnarkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu Rozen Faslo (34) di Jorong sungai Napau Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
Senin 15 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib. Di tangan tersangka kedapatan memiliki Gol 1 jenis sabu seberat 18,8 gram.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K, M.T, mengatakan melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan,SH, Senen 15-03-21 di polres setempat.
Bahwa pihaknya kembali menangkap Rozen Faslo (34), warga Jorong Koto Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kec. Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Ditangan Pelaku diamankan dengan barang bukti satu buah dompet kain warna coklat muda yang berisikan satu paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 10 Gram, satu paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 5 Gram, dua paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 2 Gram, empat paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk satu Gram, lima paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 0,50 Gram, tiga paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 0,30 Gram serta dua buah timbangan digital merk cho dan merk constan warna hitam, satu buah sendok plastik, satu buah handphone android merk vivo, tujuh pak besar plastik klip bening.
Pihaknya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masrayakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika Gol I jenis Sabu. kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka Ozen.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Monarif dan ketua Pemuda Hendra Kusuma.
Sebagai Bandar dan Pengedar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, diancam dengan Hukuman penjara Maksimal 20 Tahun.Tesangka ditangkap saat berada dirumahnya dengan barang bukti 18,8 gram, jelasnya.
Tersangka dan semua barang bukti digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pt)
moris