bebi
PadangTIME.com – YouTube akan mulai mengenakan pajak dari para konten kreator atas penghasilan yang mereka peroleh dari platform video tersebut. Aturan ini akan berlaku di semua channel di luar AS.
“Kebijakan baru akan dimulai paling cepat Juni 2021”, kata perusahaan ini dalam email kepada para konten kreator di luar negeri, dikutip dari 9to5Google, Kamis (11/3/2021).
YouTube juga telah meminta pembuat konten untuk mengirimkan informasi pajak mereka di AdSense.
Hal ini bertujuan menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong.Perusahaan memerlukan info pajak yang diperbarui hingga akhir Mei ini, jika tidak, YouTuber akan dikenakan pemotongan pajak default sebesar 24%.
Perubahan tersebut berlaku untuk semua kreator di luar AS, termasuk yang ada di India. Namun, tidak akan ada potongan pajak serupa untuk kreator yang tinggal di AS. Artinya, kebijakan ini akan berdampak besar bagi channel YouTube yang punya banyak penonton dari Negeri Paman Sam.
Aturan ini baru diterapkan YouTube berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Disebutkan bahwa perusahaan wajib memangkas pajak dari kreator ketika mereka menghasilkan pendapatan dari pemirsa yang berbasis di Amerika Serikat. (pt)
moris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini