bebi
PadangTIME.com – Zepri (32) Warga Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya tertangkap setelah enam bulan buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya dalam kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur.
Diciduk Polres Dharmasraya saat lagi makan bakso di salah satu warung, di Pasar Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Senin (1/2/2021) sekitar 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka warga Ampang Kuranji, Kabupaten Dharmasraya.
Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah melalui Kasi Pidum, Riezki Fernanda, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Zepri ini ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, setelah kami melakukan kordinasi dengan pihak polres,”ujar Riezki Fernanda, Selasa (2/2).
Dikatanya, bahwa pelaku menjadi buron saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut, pada akhir bulan Juli tahun 2020 kemaren.
Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto lewat WhatsAppnya, Selasa (2/2) ke media ini.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor 1698/L.3.24/Es.2/11/2020 tanggal 04 November 2020 tentang bantuan pencarian/Penangkapan Terpidana ZP, dan Surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/11/II/RES.1.24./2021 tanggal 01Februari 2021,” ucap Suyanto.
“Saat ini, pelaku sudah kita kirim ke LP Kelas III Dharmasraya, untuk menjalani hukuman, dan itupun dilakukan tes Rapid terlebih dahulu,” tuturnya. (PT)
moris