Hari Ini Timsus Bentukan Jenderal Pol Listyo Sigit Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J 

0
898
iklan
MetroPadang.com | Tim khusus atau Timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar perkara terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda tersebut dijadwalkan pada Selasa (9/8/2022) hari ini.
“Tunggu ekspose gelar perkara kasus Brigadir J besok, ya,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi tim tvOnenews pada Senin (8/8/2022) malam.
Komjen Pol Agus Adrianto berharap semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang dilakukan polisi.
Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob hari ini. Di samping pemeriksaan Ferdy Sambo, lanjut dia, ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim.
Bahkan pada hari Seini (8/8/2022) ini, timsus juga menganalisis ulang hasil laboratorium forensik. Sebelumnya, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kabar ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Tersangka berinisial K merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Dengan begitu penyidik total sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
“Ada tiga (tersangka),” ungkap Mahfud, Senin (8/8/2022). Mahfud MD kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud.
“Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K),” ucapnya. Sebelumnya Bharada E telah diamankan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Berikutnya ada Brigadir Ricky yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7/2022) malam.
Jenderal bintang dua itu diduga melanggar kode etik dengan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan sejumlah alat bukti. Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J ini menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya sejak pernyataan awal ditemukan banyak kejanggalan yang kini satu per satu terungkap.
(amr/mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini