SURABAYA – Peredaran ilegal bahan kimia berbahaya seperti sianida dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian RI yang telah berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal sianida di dua titik di Jawa Timur.
Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko, menyebut bahwa langkah penindakan yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan konsumen dan keamanan publik.
“Sianida adalah zat beracun dengan tingkat bahaya tinggi. Jika tidak diawasi ketat, bisa berdampak fatal. Maka kami mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Polri dalam mengamankan distribusi bahan berbahaya ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Menurut Mario, sesuai dengan aturan terbaru melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2024, hanya dua BUMN yang berwenang mengimpor sianida, yaitu PT. PPI dan PT. Sarinah. Pengawasan ketat pun diterapkan di seluruh jalur distribusinya.
“Pendistribusian dan penggunaannya wajib sesuai izin resmi. Selain ancaman terhadap nyawa, perdagangan ilegal sianida juga bisa digunakan untuk tindak kejahatan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyita lebih dari 2.500 drum sianida dari berbagai merek dan negara asal, termasuk dari Hebei Chengxin (Tiongkok) dan Taekwang Ind. (Korea Selatan). Sebagian besar produk tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau label hologram sebagaimana diatur.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk menelusuri jaringan dan kemungkinan pelaku tambahan yang terlibat.
“Penanganan bahan beracun seperti sianida bukan hanya tanggung jawab industri, tetapi juga harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Mario mengakhiri. (mp)