Anggota DPRD Sumbar Darwispetra Beri Penjelasan Perda Perlindungan Koperasi di Kota Solok

0
462

Kota Solok – Metro Padang | Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).

Kegiatan Sosper dibawakan oleh H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, 23/04/24.

Hadir dalam kesempatan tersebut pemangku kepentingan dari Pemerintah Kota Solok, camat, camat, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga.

Pada kesempatan itu, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam menjelaskan Tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nasrul Abit : Harus Objektif, Jangan Curang

H. Daswippetra menekankan, keberadaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi.

“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.

Dikatakannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.

“Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.

Masyarakat pun terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi mereka.  (TN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini