Sekda Pesisir Selatan Buka Bimtek Pemeringkatan PPID 2022

0
359

MetroPadang.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska membuka Bimbingan Teknis Pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Nagari di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022 di ruang video conference gedung PCC, Selasa (11/10).

Kegiatan bimbingan teknis pemeringkatan PPID Pelaksana dan Nagari melalui zoom meeting itu diikuti seluruh kepala perangkat daerah, camat dan walinagari se Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada kesempatan itu hadir Kadis Kominfo, Junaidi dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Arif Yumardi yang juga salaku narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut.

Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska dalam sambutannya mengatakan, Pesisir Selatan  sebagai Kabupaten dengan Predikat “Informatif” terus berkomitmen dan konsisten mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seluas-luasnya  kepada masyarakat, dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media, baik media website maupun media sosial.

Ia menyampaikan dengan adanya Bimbingan Teknis Pemeringkatan PPID Pelaksana dan Nagari ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan PPID pada setiap badan publik. Selanjutnya, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pemeringkatan dengan baik dan serius.

“Ke depan diharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kenerja kita dalam membangun Kabupaten Pesisir Selatan yang lebih baik lagi dan menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang kreatif, inovatif, dan profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima,” harap  Mawardi.

Kadis Kominfo Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan, keinginan untuk serba terbuka dan transparan menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus berubah ke arah pemerintahan  yang terbuka.

“Keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas,”  harapnya.

Pemeringkatan PPID bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan publik di lingkungan pemkab dalam pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi, sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintah yang transparan.

Kemudian meningkatkan penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal itu sesuai dengan motto PPID Kabupaten Pesisir Selatan “Melayani Dengan CETAR : Cepat, Tepat dan Akurat, ucap Junaidi. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini