Undang-Unxang Nomor 3 Tahun 2022; Ranperkada Wajib Harmonisasi

0
237
MetroPadang.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi secara zoom meeting tentang Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Senin, (8/8) siang.
Rapat Haemonisasi Peperkada tersebut dipimlin oleh Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Yakumham) Amru Walid Batubara, dan didampingi Kepala Sub.Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nei Ikhwan.
Peserta yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Inspektorat Daerah Provinsi Sumbar, dan Bappeda Provinsi Sumbar serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pessel diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra; Bagian Hukum Setda dan Kepala Bapedalitbang.
Kepala Sub Bdang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yeni Nei Ikhawan, lebih lanjut me menjelaskan, pelaksanaan harmonisasi terhadap rancangan perkada ini merupakan amanat dari Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi terhadap rancangan perkada ini wajib dilakukan oleh seluruh kabupaten/kota, sehingga jika rancangan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tidak melalui tahapan harmonisasi maka terhadap Perkada itu akan cacat hukum,”jelasnya.
“Kedepan, Kanwil Kemenkumham akan berusaha untuk melaksanakan pengharmonisasian ini secara maksimal dengan personil perancang yang ada pada Kanwil Kemenkumham.”tutupnya.
(mp)
*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini