bebi
PadangTIME.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengeluarkan Surat Edaran OJK No 11 /SEOJK.05/2021 tentang aturan Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro atau SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM.
OJK menilai LKM memiliki risiko untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. LKM dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana asal Pencucian Uang atau dapat pula digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme.
“Misalnya untuk pelaku pencucian uang yang menyimpan harta hasil kejahatannya di LKM. Harta kekayaan tersebut dapat ditariknya sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya.
Sedangkan untuk Pendanaan Terorisme, harta kekayaan yang didapatkan dari pinjaman LKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme,” ujar Riswinandi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Adapun materi pokok dalam SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM adalah sebagai berikut; penerapan program APU dan PPT berbasis risiko, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris,  tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris, pengendalian internal, menjelaskan mengenai tata cara pengendalian internal yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis, sistem informasi manajemen, kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi LKM, sumber daya manusia dan pelatihan, SDM LKM dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan dan prosedur program APU dan PPT, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU dan PPT kepada OJK dan PPATK. (pt)
moris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini