PadangTIME.com – Polsek Pulaupunjung bersama tim gabungan berhasil mengamankan puluhan liter minuman jenis tuak di dua tempat berbeda, pada Senin (15/02/2021) sekitar pukul 17.00.
Tuak ini diamankan saat Operasi Pekat guna menertibkan penjualan minuman tradisional jenis tuak di wilayah hukum Polsek Pulaupunjung.
Dua orang penjual tuak juga ikut diamankan masing-masing warga Jorong Moromong Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung berinisial AN, 50, dan NS, 46.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kapolsek Pulaupunjung Iptu Syafrinaldi menjelaskan pihaknya menyita 60 liter tuak saat operasi tersebut.
“Kedua penjual kita minta tidak lagi menjual tuak dan bersedia membuat surat pernyataan. Mereka berdua kemudian kita bawa ke Mapolsek Pulaupunjung untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres.
Operasi Pekat ini kata Kapolres untuk menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat tentang penjualan tuak yang sudah meresahkan di tengah masyarakat. Pasalnya, mereka yang mengonsumsi tuak mengakibatkan mabuk dan mengganggu ketertiban umum.
Operasi pekat ini juga melibatkan unsur lain seperti pihak nagari Sei Kambut, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya dan lainnya. (pt)
moris